Web23 May 2014 · CHC & THC Di Pelabuhan. By admin -. May 23, 2014. 0. 14638. (maritimedia.com) – SURABAYA – Pelabuhan Tanjung Priok kembali menjadi perbincangan dan pusat perhatian bagi para pelaku usaha di Pelabuhan. Kali ini terkait rencana penaikan container handling charges atau CHC oleh PT Pelindo II. Kebijakan tersebut direncanakan … WebASPEK PPH. Ketentuan tentang reimbursement dari aspek PPh sampai saat ini tidak diatur secara khusus dan tidak terdapat surat penegasan dari DJP tentang reimbursement khususnya mengenai perlakukan penerbitan faktur tagihan dari pihak ketiga. ... apabila pembayaran ke pihak kedua tersebut kategori pemotongan PPh pasal 23 maka pihak …
bonekryzie jenkins blog: objek PPN atas jasa kepelabuhan pasal 23
WebDalam S-568/PJ.53/2006, Direktur Jenderal Pajak antara lain menjelaskan bahwa: Atas pembayaran kembali (reimbursement) biaya freight, biaya transportasi luar negeri lainnya, dan THC oleh Penyedia Jasa] kepada Penerima Jasa bukan merupakan bagian Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain … Web10 Dec 2024 · Sedangkan PPh Final tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang lain. PPh 23 digunakan saat adanya transaksi antara pihak penerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan, sedangkan PPh Final digunakan saat Wajib Pajak menerima penghasilannya. Selain perbedaan umum di atas, ada pula beberapa perbedaan yang lebih khusus. cafe latte dining table
Subjek, Objek, Tarif PPh 26 / 23 Terbaru dan PPh Pasal 26 Ayat 4
Web21 Sep 2014 · Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi. Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 2% x … Web21 Sep 2014 · Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00. Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah: melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; Web1 Dec 2016 · Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 23 Pembebasan Pembayaran Bunga Obligasi. PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015. Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015. Baca Juga: Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN. cafe latte dining room set